"Buat kita, itu diskiminasi. Mengapa? Karena esensi daru demokrasi, esensi dark sebuah republik, adalah ketika setiap orang setiap warga negara harus berhak dipilih dan berhak memilih," kata Tsamara.
Ia berpendapat, layak tidak layaknya seseorang untuk menjadi kepala daerah mestinya tidak didasaekan pada usia seseorang.
"Kita harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," ujar dia.
Baca juga: Akui Ingin Maju Pilgub Sumbar, Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sementara itu, Faldo terang-terangan menyatakan bahwa gugatan itu merupakan salah satu upayanya supaya bisa mengikuti Pilkada Sumatera Barat tahun depan.
Faldo mengatakan, ia terancam tak bisa ikut berlaga lantaran usianya pada batas pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar mendatang baru menginjak 29 tahun.
Sementara itu, UU Pilkada mengatur batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
"Penetapan calon itu 8 Juli, umur saya tuh (29 tahun), ulangtahun 9 Juli, kurang sehari. Gimana mau daftar? Kalau timeline tidak diundur, ya saya tidak bisa daftar," kata dia.
Dara juga mengatakan, mereka tak meminta batasan usia itu diturunkan ke usia tertentu. Mereka menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi.
"Kita hanya ingin menunjukkan bahwa ada ketidak konsistenan antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," ujar Dara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.