Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII: Masukan Muhammadiyah soal RUU Pesantren Tetap Diakomodasi

Kompas.com - 20/09/2019, 19:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait permintaan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren).

Ali mengatakan, meskipun RUU Pesantren sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, masukan Muhammadiyah dan sembilan ormas tetap akan diakomodasi.

"Surat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah kita terima, dan itu nanti akan kita rapat kan, mendapatkan persetujuan bersama," kata Ali saat dihubungi wartawan, Jum'at (20/9/2019).

Baca juga: Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna

Ali mengatakan, surat dari Muhammadiyah terkait RUU Pesantren bukan berupa poin-poin masukan.

Namun, hanya meminta DPR mempertimbangkan faktor filosofis dan sosiologis dalam RUU tersebut.

"Kan di Muhammadiyah itu tidak menyebutkan poin-poin dalam surat dia yaitu hanya mempertimbangkan faktor filosofis dan juga faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar kita sudah tampung," ujar dia. 

Selanjutnya, Ali mengatakan, masukan dari Muhammadiyah tak banyak mengubah pasal-pasal dalam RUU Pesantren. Perubahan itu, kata dia, hanya pada redaksionalnya. 

"Saya kira tidak, hanya banyak perubahan redaksional dan substansi itu pada posisi perbaikan kalimat. Ya perbaikan substansi tetapi di kalimat tidak pada posisi sistematika maupun pasal-pasal, secara umum," kata dia. 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren).

Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya

Permintaan penundaan itu disampaikan dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Busyro tertanggal 17 September 2019.

Surat tersebut ditembuskan Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi X, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," demikian isi surat yang dilihat Kompas, Jum'at (20/9/2019).

"Karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," sambung dia. 

Adapun sembilan ormas Islam lainnya di antaranya: 

1. Persyarikatan Muhammadiyah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com