Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat RUU Pesantren, Ormas Islam Sarankan Pembahasan Libatkan Komisi X

Kompas.com - 27/08/2019, 23:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan PP Muhammadiyah, PBNU, Dewan Dakwah, Al Washliyah dan PP Persis.

Dalam rapat tersebut, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai, semua ormas Islam mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

Baca juga: Komisi VIII Rapat RUU Pesantren, Ormas Islam Minta Independensi Pesantren Dijaga

Namun, dengan syarat kemandirian setiap pesantren tetap terjaga dan tidak diintervensi.

"Kalau itu disahkan, artinya kalau memang disahkan. Hanya jangan sampai yang diambil cuma yang belakang ini kalau legowo disahkan. Kami terima, tapi substansinya tidak. Kami setuju dengan pendapat dari anggota dewan yang menyatakan ya ini harus betul-betul terakomodasi semua," kata Trisno.

Ia pun menyarankan agar pembahasan RUU Pesantren berikutnya ikut melibatkan komisi yang membidangi pendidikan, yakni Komisi X.

Sebab, RUU Pesantren juga membahas tentang pendidikan agama.

"RUU Pesantren lahir di komisi VIII padahal ruhnya pendidikan. Seharusnya dua komisi yang bahas ini, komisi VIII dan komisi X," ujar dia. 

Trisno menyampaikan, pendidikan agama telah atur dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Kemenag Koordinasi Lintas Lembaga untuk Sempurnakan Draf RUU Pesantren

 

Untuk itu, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, ia berharap pembahasan berikutnya ada perbedaan dengan UU Pendidikan Nasional.

"Bagaimana mungkin agama islam ada di dua UU, kalau ini disahkan ada di UU pesantren, apakah itu yang dikelola masyarakat dan dalam UU Diknas (Pendidikan Nasional) itu pendidikan agama yang dikelola negara," kata dia. 

"Tapi negara harus menempatkan semua pada porsinya, bukan berarti harus sama harus betul dipertimbangkan nanti dalam UU," ucap Trisno. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com