JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan PP Muhammadiyah, PBNU, Dewan Dakwah, Al Washliyah dan PP Persis.
Dalam rapat tersebut, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai, semua ormas Islam mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.
Baca juga: Komisi VIII Rapat RUU Pesantren, Ormas Islam Minta Independensi Pesantren Dijaga
Namun, dengan syarat kemandirian setiap pesantren tetap terjaga dan tidak diintervensi.
"Kalau itu disahkan, artinya kalau memang disahkan. Hanya jangan sampai yang diambil cuma yang belakang ini kalau legowo disahkan. Kami terima, tapi substansinya tidak. Kami setuju dengan pendapat dari anggota dewan yang menyatakan ya ini harus betul-betul terakomodasi semua," kata Trisno.
Ia pun menyarankan agar pembahasan RUU Pesantren berikutnya ikut melibatkan komisi yang membidangi pendidikan, yakni Komisi X.
Sebab, RUU Pesantren juga membahas tentang pendidikan agama.
"RUU Pesantren lahir di komisi VIII padahal ruhnya pendidikan. Seharusnya dua komisi yang bahas ini, komisi VIII dan komisi X," ujar dia.
Trisno menyampaikan, pendidikan agama telah atur dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Kemenag Koordinasi Lintas Lembaga untuk Sempurnakan Draf RUU Pesantren
Untuk itu, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, ia berharap pembahasan berikutnya ada perbedaan dengan UU Pendidikan Nasional.
"Bagaimana mungkin agama islam ada di dua UU, kalau ini disahkan ada di UU pesantren, apakah itu yang dikelola masyarakat dan dalam UU Diknas (Pendidikan Nasional) itu pendidikan agama yang dikelola negara," kata dia.
"Tapi negara harus menempatkan semua pada porsinya, bukan berarti harus sama harus betul dipertimbangkan nanti dalam UU," ucap Trisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.