Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Alot soal Dana Abadi, RUU Pesantren Akhirnya Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 19/09/2019, 20:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, ada dua perubahan dalam RUU tentang Pesantren, yaitu perubahan pada judul dan pasal terkait dana abadi.

"Catatan penting, yang pertama terkait perubahan judul RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU tentang Pesantren. Kedua, pengaturan pendanaan dalam pasal 49," kata Ali Taher.

Baca juga: Komisi VIII: Jika RUU Pesantren Disahkan, Lulusan Pesantren Setara Lulusan Lembaga Formal Lainnya

Adapun, Pasal 49 RUU Pesantren berbunyi :

1. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren.

2. Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju dengan RUU tentang Pesantren, Menteri Agama keberatan dengan pemberlakuan dana abadi pesantren.

"Pemerintah berpandangan, kami belum bisa menyetujui dana pesantren masuk dalam pasal 49 ayat 1. Keberadaan dana itu menyebabkan beban bagi pemerintah. Lebih baik pendanaan disebar ke seluruh lembaga kementerian untuk membantu program-program pesantren," kata Lukman.

Baca juga: RUU Pesantren Ditargetkan Rampung 24 September

Lukman mengusulkan, agar pasal terkait pendanaan pesantren menggunakan dana abadi pendidikan.

Rapat pun akhirnya fokus pada pembahasan fokus pada Pasal 49 RUU tentang Pesantren yang mengatur dana abadi. 

Ketua Panja RUU Tentang Pesantren Marwan Dasopang memberikan sanggahan.

Ia menilai, dana abadi pendidikan nasional tidak bisa mengakomodir fungsi pesantren lainnya, yaitu dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Komisi VIII Sebut Belum Sepakat dengan Pemerintah terkait Dana Abadi Pesantren

Marwan menyarankan, pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan anggaran bagi pesantren. Pemerintah pusat membantu dari APBN, dan pemerintah daerah dari APBN.

"Karena pesantren tidak hanya pendidikan saja tapi dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Marwan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com