Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Korupsi di RKUHP Tak Sertakan Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Pemufakatan Jahat

Kompas.com - 20/09/2019, 10:12 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pasal mengenai korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih bermasalah.

Fickar mengatakan, Pasal 604-607 RKUHP mengenai tindak pidana korupsi tidak menyertakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

"Dalam RKUHP saat ini, tidak mengenal pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, ia berpandangan bahwa RKUHP juga tidak mengatur mengenai percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk korupsi.

Baca juga: Masih Ada Pasal Berbau Kolonial pada RKUHP, Apa Saja?

Padahal, kata Fickar, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RKUHP disebut tidak mengadopsi pengaturan khusus yang ada dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 15.

"Mengenai percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh)," kata Fickar.

Fickar pun mengatakan bahwa RKUHP tidak boleh menurunkan derajat kejahatan luar biasa menjadi biasa.

Baca juga: Mempermudah Remisi Koruptor Dinilai sebagai Degradasi Pemberantasan Korupsi

Hal itu akan menghilangkan peran lembaga yang seharusnya menangani kejahatan luar biasa tersebut, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemuatan pasal-pasal korupsi tidak boleh menggradasi statusnya sebagai tindak pidana luar biasa dan melemahkan KPK," tutur Fickar.

Diberitakan, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com