Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Berikan Catatan Terkait Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP

Kompas.com - 19/09/2019, 08:07 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan terkait ketentuan pasal tindak pidana perzinaan, khususnya terkait Pasal 419 atau dikenal istilah kumpul kebo, dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P M Nurdin mengatakan, ketentuan pasal kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus diperketat agar tetap melindungi ranah privat warga negara.

Berdasarkan Pasal 419 Ayat (1), setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ayat berikutnya mengatur bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua atau anaknya.

Baca juga: Perluasan Pasal Zina dalam RKUHP Berpotensi Disalahgunakan

Pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orangtua, atau anaknya.

"Pasal 419 Ayat 3 yang mengatur pihak yang dapat melakukan pengaduan yaitu kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak ada keberatan dari suami, istri, orangtua atau anaknya. Namun demikian harus tetap melindungi ruang pribadi," ujar Nurdin saat membacakan pandangan fraksinya.

Nurdin mengusulkan agar pengaduan oleh kepala desa harus berdasarkan keberatan yang disampaikan secara tertulis.

Oleh sebab itu, Fraksi PDI-P meminta penambahan kata "tertulis" dalam rumusan pasal.

"Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah kata 'keberatan' dimasukan kata 'tertulis'. Sehingga memberikan kejelasan terhadap kalimat tidak terdapat keberatan," kata Nurdin.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Satu Pasal Perzinaan dalam RKUHP

Selain itu, Fraksi PDI-P juga memberikan catatan pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.

Fraksi PDI P berpandangan bahwa dalam penerapannya agar aparat penegak hukum harus hakim berhati-hati dan cermat dalam memberikan pertimbangan hukum.

Pasal lainnya yang juga mendapat catatan yakni Pasal 46 hingga 51 mengenai pertanggungjawaban korporasi.

"Karena aparat penegak hukum dan hakim wajib untuk mengacu pada hukum yang hidup di dalam masyarakat," ucap Nurdin.

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com