JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapus Pasal 418 dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penghapusan pasal terkait tindak pidana perzinaan itu diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurut Yasonna, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan jika tetap dicantumkan kemudian disahkan.
"Kami khawatir pasal tersebut trlalu mudah mengkriminalisasi orang," ujar Yasonna.
Baca juga: RKUHP Disepakati, Penjara Diprediksi Bakal Semakin Penuh
Adapun Pasal 418 ayat (1) menyatakan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Kemudian Pasal 418 ayat 2 mengatur dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Yasonna mengatakan, dalam proses pembahasan antara Tim Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah, pasal tersebut memang menjadi perdebatan.
Akhirnya penghapusan pasal itu ia usulkan dalam rapat kerja setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Dan memang pasal tersebut dalam perdebatan panja, sesuatu pasal yang terjadi perdebatan dua hari dan akhirnya saya ditelepon bnyk orang, mendengar dari banyak pendapat dan saya konsultasikan pada tim," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna
Akhirnya, DPR dan Pemerintah sepakat menghapus pasal 418 dan segera mengesahkan RKUHP.
Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait substansi pasal.
Ke-10 fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.