JAKARTA, KOMPAS.com - Keriuhan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hinggap di dunia maya.
Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Ismail Fahmi menyebut bahwa ada satu juta percakapan tentang KPK dalam rentang 10 hingga 17 September 2019 di media sosial.
"Dalam satu pekan, hampir ada satu juta percakapan di media sosial tentang KPK. Tampak memang ada naik turun (intensitas) percakapan tentang KPK. Paling tinggi itu ada di Twitter, kemudian Facebook, dan online news," ujar Fahmi dalam diskusi bertajuk "Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?" di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Pakar: Tanpa Perlawanan, Buzzer Sukses Bikin Publik Ragukan KPK
Tapi siapa sangka ada fakta menarik soal pertarungan wacana di media sosial tersebut. Khususnya soal masifnya dorongan revisi UU lembaga antirasuah itu di media sosial.
Fahmi memaparkan, ada tiga kelompok yang terlibat dalam perbincangan revisi UU KPK di media sosial.
Pertama, poros kelompok pro revisi UU KPK. Kedua, poros menolak revisi. Ketiga, kelompok penengah yang dimotori praktisi dan pegiat media massa.
Ketiga kelompok tersebut juga berusaha memviralkan tanda pagar masing-masing. Namun, kelompok yang paling banyak mempopulerkan tagar, yakni yang menyetujui revisi UU KPK.
"Kelompok yang paling banyak menggunakan tagar adalah kelompok pro revisi UU KPK. Misalnya ada tagar 'KPK Kuat Korupsi Turun' 'KPK Cengeng', 'KPK Lebih Baik', dan seterusnya," papar Fahmi.
Tagar yang diviralkan oleh kelompok pro revisi UU KPK, lanjut dia, memiliki volume yang cukup tinggi dibandingkan kelompok kontra revisi UU KPK dan kelompok penengah.
Baca juga: Narasi Pro Revisi UU KPK Dinilai Masif dan Sistematis Dilakukan di Medsos
Fahmi juga menyebut kelompok revisi UU KPK yang ada di media sosial terorganisir. Sedangkan kelompok menolak revisi tidak terorganisir.
"Kelompok pro revisi UU KPK itu terorganisir. Kalau kelompok kontra itu tidak, karena dibangun oleh publik, bukan buzzer. Kelompok pro revisi UU KPK ini menciptakan opini publik dan memanipulasi yang dilakukan secara konsisten," lanjut dia.
Singkatnya, ada buzzer yang menggiring opini agar UU KPK direvisi.
Fahmi melanjutkan, penggiringan opini publik di media sosial tersebut dikemas supaya menarik hati.
"Jadi berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan, ada akun buzzer yang muncul untuk membuat opini publik pro revisi UU KPK. Buzzer itu ada di Twitter dengan nama akun @menuwarteg lewat model giveaway," ujar Ismail.