Salin Artikel

Selain ke MK, Surpres Pembahasan Revisi UU KPK Akan Digugat ke PTUN

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

Menurut Feri, ada tiga langkah yang akan dilakukan. Pertama, mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kami mempermasalahkan pilihan Presiden yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas revisi UU KPK," kata Feri saat ditemui dalam diskusi bertajuk "Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Menurut Feri, Koalisi mempermasalahkan tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan.

"Padahal kan sudah dinyatakan dalam putusan MK bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif, bagian dari pemerintah, jadi semestinya diikutsertakan," ujar dia.

Diketahui, KPK merupakan bagian dari eksekutif berdasarkan Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017.

"Pembahasan UU ini kan berkaitan langsung dengan KPK, kenapa tidak ditunjuk KPK-nya membahas revisi ini kalau memang bagian dari pemerintah. Nah, itu akan diuji di PTUN soal tindakan Presiden," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, koalisi masyarakat sipil juga akan mengajukan uji formil dan materi hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

"Masyarakat sipil punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil terkait prosedur pembentukan UU KPK dan uji materi atas pasal-pasal yang berdampak kepada masyarakat," ujar Feri.

Dia menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang bisa digugat masyarakat sipil ke MK.

Ia mencontohkan, rangkaian prosedur yang semestinya diikuti DPR dan pemerintah, mulai dari pengusulan revisi hingga berujung rapat paripurna pengesahan, mengandung cacat hukum.

Dirinya menambahkan, Koalisi juga akan akan menggugat beberapa hal terkait hasil revisi UU KPK.

"Seperti rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ucap Feri.

"Tak hanya itu, UU PPP mengatur rancangan UU, baik di DPR maupun Presiden, diajukan berdasarkan program legislasi nasional. Adapun revisi UU KPK saat diusulkan tidak masuk Prolegnas Prioritas Tahunan 2019. Revisi UU KPK hanya ada dalam prolegnas jangka menengah, 2014-2019," ujar dia.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo menuturkan, tak menutup kemungkinan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal KPK akan menggugat revisi Undang-Undang tentang KPK yang disahkan DPR ke MK.

"Iya, produk undang-undang begitu jadi undang-undang, dia akan jadi subyek untuk digugat dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi, itu pasti. Dan memang ada arah ke sana kita mau melakukan judicial review itu," kata Adnan saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Meski demikian, Adnan belum bisa menyampaikan secara rinci kapan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi tersebut ke MK. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK.

"Kita harus siapkan substansinya, prosedurnya, legal standingnya, dan lain-lain. itu kan enggak bisa cepat dan butuh proses," ucapnya.

Diberitakan, pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/23305781/selain-ke-mk-surpres-pembahasan-revisi-uu-kpk-akan-digugat-ke-ptun

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke