Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain ke MK, Surpres Pembahasan Revisi UU KPK Akan Digugat ke PTUN

Kompas.com - 18/09/2019, 23:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat presiden (surpres) yang hanya menunjuk menteri tanpa melibatkan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK.

Pengesahan revisi UU KPK itu dilakukan dalam rapat paripurna di DPR pada Selasa (17/9/2019).

Menurut Feri, ada tiga langkah yang akan dilakukan. Pertama, mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kami mempermasalahkan pilihan Presiden yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas revisi UU KPK," kata Feri saat ditemui dalam diskusi bertajuk "Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Menurut Feri, Koalisi mempermasalahkan tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan.

"Padahal kan sudah dinyatakan dalam putusan MK bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif, bagian dari pemerintah, jadi semestinya diikutsertakan," ujar dia.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, KPK Tetap Berupaya Temui Presiden

Diketahui, KPK merupakan bagian dari eksekutif berdasarkan Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017.

"Pembahasan UU ini kan berkaitan langsung dengan KPK, kenapa tidak ditunjuk KPK-nya membahas revisi ini kalau memang bagian dari pemerintah. Nah, itu akan diuji di PTUN soal tindakan Presiden," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, koalisi masyarakat sipil juga akan mengajukan uji formil dan materi hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

"Masyarakat sipil punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji formil terkait prosedur pembentukan UU KPK dan uji materi atas pasal-pasal yang berdampak kepada masyarakat," ujar Feri.

Dia menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang bisa digugat masyarakat sipil ke MK.

Ia mencontohkan, rangkaian prosedur yang semestinya diikuti DPR dan pemerintah, mulai dari pengusulan revisi hingga berujung rapat paripurna pengesahan, mengandung cacat hukum.

Dirinya menambahkan, Koalisi juga akan akan menggugat beberapa hal terkait hasil revisi UU KPK.

"Seperti rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," ucap Feri.

"Tak hanya itu, UU PPP mengatur rancangan UU, baik di DPR maupun Presiden, diajukan berdasarkan program legislasi nasional. Adapun revisi UU KPK saat diusulkan tidak masuk Prolegnas Prioritas Tahunan 2019. Revisi UU KPK hanya ada dalam prolegnas jangka menengah, 2014-2019," ujar dia.

Baca juga: Narasi Pro Revisi UU KPK Dinilai Masif dan Sistematis Dilakukan di Medsos

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com