Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Dipanggil KPK tapi Tak Pernah Hadir

Kompas.com - 18/09/2019, 19:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiga kali Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam tidak pernah memenuhi ketiga pangilan tersebut hingga KPK akhirnya menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) hari ini.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.

Baca juga: Bantahan-bantahan Menpora Imam Nahrawi sebelum Jadi Tersangka KPK

Alex menuturkan, dalam proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Juni 2018 itu, Imam telah dipanggil pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

Adapun penetapan Imam sebagai tersangka, kata Alex, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alex.

Baca juga: Anggaran Kepemudaan dan Olahraga Dikorupsi, KPK: Buruk untuk Masa Depan Bangsa

Alex mengatakan, penyidik akan segera memanggil Imam untum diperiksa sebagai tersangka.

Adapun asisten pribadi Imam yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Miftahul Ulum, sudah ditahan KPK sejak pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Sebelumnya KPK menahan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi. Penahanan ini dilakukan karena nama Ulum berada di pusaran kasus suap pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) ke pejabat Kemenpora. Hari ini (18/9), Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Pimpinan KPK Alexander Marwata menetapkan menpora menjadi tersangka kasus suap KONI. #ImamNahrawi #Menpora #SuapKONI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com