JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Soesilo Aribowo mengaku belum bertemu kliennya selama dua pekan.
"Saya belum ketemu Pak Imam, sudah 2 pekan lalu, saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK. Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana. Upaya hukum belum tahu, kita lagi pikirkan," kata Soesilo
saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019) malam.
Ia menanggapi ditetapkannya Imam sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Harta Kekayaannya Rp 22,6 Miliar
Terkait dengan sangkaan menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI pada tahun anggaran 2018, kata Soesilo, kliennya merasa tidak pernah menerima uang itu.
"Saya kira ini penting, kalau memang hanya cerita dan katanya-katanya, tidak merasa memberikan sendiri dan tidak ada alat bukti lain, sebaiknya status Menpora tidak perlu ditersangkakan," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, PKB Beri Bantuan Hukum
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.