"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," ujar dia.
Keberadaan dewan pengawas KPK sendiri merupakan salah satu poin pada revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Namun, patut dicatat, DPR melalui draf yang diajukan, mengusulkan agar seluruh dewan pengawas KPK diusulkan presiden dan dipilih DPR.
Pemerintah menolak usulan itu. Dalam pembahasan, akhirnya disepakati bahwa seluruh dewan pengawas dipilih langsung oleh kepala negara.
Baca juga: Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK
Lantas, apa tugas dewan pengawas?
Selain mengawasi tugas serta wewenang pegawai KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam lima hal lainnya.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kedua, menyusun serta menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menggelar sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Keempat, dewan pengawas KPK juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. Laporan hal itu disampaikan kepada presiden.
Baca juga: KPK Ajak Masyarakat Tetap Mengawal Kinerjanya
Terakhir, dewan pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Ditinjau dari tugas dan wewenangnya yang strategis, sudah layak dan sepantasnya jika wacana penegak hukum dapat menjabat dewan pengawas menjadi sorotan tajam.