Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Medsos: Ada "Buzzer" Pro-revisi UU KPK Gunakan Modus "Giveaway"

Kompas.com - 18/09/2019, 13:28 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis media sosial dan digital dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ismail Fahmi, mengatakan, ada buzzer yang menggiring opini pro-revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan model "giveaway".

Ismail menyebutkan, buzzer tersebut menciptakan opini publik di media sosial, khususnya Twitter, dengan memberikan ganjaran voucher berupa pulsa hingga saldo elektronik, seperti OVO dan Go-Pay sebanyak Rp 50.000 kepada dua warganet terpilih dengan membalas dan me-retweet kicauannya sebanyak-banyaknya.

"Jadi berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan, ada akun-akun buzzer yang muncul untuk membuat opini publik pro-revisi UU KPK. Buzzer itu ada di Twitter dengan akun @menuwarteg lewat model giveaway," ujar Ismail dalam diskusi bertajuk "Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?" di ITS Tower, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota?

"Secara konsisten, dia (@menuwarteg) membuat giveaway murah sekali, memberikan Rp 50.000 untuk dua orang yang mencuit dengan tagar-tagar pro-revisi UU KPK. Itu banyak sekali warganet yang me-retweet dan mencuit yang isinya tidak ada relasi dengan KPK, yang penting ada tagar," ucap dia.

Dari penelusuran Kompas.com terhadap akun @menuwarteg, pada Selasa (17/9/2019), akun tersebut memberikan giveaway kepada warganet terpilih dengan ganjaran Rp 50.000 berupa pulsa atau saldo OVO maupun Go-Pay.

Warganet diminta me-retweet sebanyak-banyaknya dengan tagar #KPKPatuhAturan sejak pukul 16.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Namun demikian, banyak kicauan yang tak ada hubunganya dengan KPK.

Beberapa di antaranya berbunyi "Bekasi #KPKPATUHAturan", "Bojongged #KPKPATUHAturan", dan "Riau Kota Berasap #KPKPATUHAturan".

"Jadi yang penting adalah tagarnya. Ketika tagar itu masuk dan jadi trending topic di Twitter, yang penting muncul. Itu jadi alat atau tools mereka untuk memanipulasi publik," papar Ismail.

Ia menyebutkan, penggunaan metode giveaway memiliki dampak yang besar terhadap opini pro-revisi UU KPK.

Baca juga: Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK

 

Ini semacam opini yang dibangun untuk memperlihatkan bahwa publik ingin KPK tidak macam-macam.

Buzzer muncul terkait revisi UU KPK. DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK menjadi undang-undang meskipun dikritik sejumlah pihak karena poin dalam dalam revisi UU yang dianggap melemahkan KPK, salah satunya mengenai keberadaan dewan pengawas KPK.

Revisi UU KPK ini ditolak pegiat antikorupsi maupun internal KPK. Pegawai KPK pun menggelar aksi terkait revisi ini.

Revisi ini berjalan singkat. Hanya butuh waktu 12 hari bagi DPR mengesahkan revisi UU KPK setelah mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com