Ketika menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) kemarin, Yasona dengan lugas mengatakan bahwa dewan pengawas bisa diisi oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebut, kriteria siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK akan ditentukan sendiri oleh presiden.
"Itu nanti presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota dewan pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, UU KPK hasil revisi membetikan kewenangan yang luas bagi presiden untuk menentukan formasi anggota dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
Merujuk kepada sistem pemerintahan presidensial, wajar apabila seorang kepala negara mendapatkan wewenang penuh mengutak-utik jabatan pada lembaga negara yang masuk ke dalam rumpun eksekutif.
Hal itu juga didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan (KPK) bagian daripada eksekutif, bagian daripada pemerintah (didasarkan pada UU KPK setelah revisi), maka domainnya itu. Ingat ya bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia," ujar Yasonna.
"Makanya, dia mendapat mandat dari seluruh rakyat Indonesia. Itu presidensialisme," lanjut dia.
Kata Jokowi...
Pernyataan Yasonna ini cukup mengejutkan. Sebab, pernyataan ini berbeda dibandingkan dengan yang pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo sebelumnya.
Penegak hukum, kata Jokowi, adalah salah satu yang tidak akan bisa masuk ke jajaran dewan pengawas KPK.
"Dewan pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau (bukan) aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi.
Catatan Kompas.com, Yasonna memang tidak hadir saat Presiden menggelar jumpa pers. Saat itu, hanya tampak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi melanjutkan, keberadaan dewan pengawas pada KPK memang diperlukan. Argumentasinya, seluruh lembaga negara, bahkan termasuk kepala negara, bekerja dengan mengedepankan prinsip check and balances.
"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," ujar dia.
Tugas Dewan Pengawas KPK
Keberadaan dewan pengawas KPK sendiri merupakan salah satu poin pada revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Namun, patut dicatat, DPR melalui draf yang diajukan, mengusulkan agar seluruh dewan pengawas KPK diusulkan presiden dan dipilih DPR.
Lantas, apa tugas dewan pengawas?
Selain mengawasi tugas serta wewenang pegawai KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam lima hal lainnya.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kedua, menyusun serta menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menggelar sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Keempat, dewan pengawas KPK juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun. Laporan hal itu disampaikan kepada presiden.
Terakhir, dewan pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Ditinjau dari tugas dan wewenangnya yang strategis, sudah layak dan sepantasnya jika wacana penegak hukum dapat menjabat dewan pengawas menjadi sorotan tajam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/13452861/beda-yasonna-presiden-soal-siapa-yang-bisa-jabat-dewan-pengawas-kpk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.