JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK, Selasa (17/9/2019) ini, dijadwalkan memanggil dua pejabat Kementerian Perdagangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.
Dua pejabat yang rencananya diperiksa, yakni Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti dan Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati.
Khusus Tjahya, akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
"Yang bersangkutan (Tjahya) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca juga: Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra
Selasa kemarin KPK juga telah memanggil pejabat Kemendag lainnya yaitu Sekjen Kemendag yang juga mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
Namun, Febri menyebut Oke berhalangan hadir dan pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Baca juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Segel Ruangan di Kemendag dan Kementan
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).