Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih, KPK Sita 50 Ribu Dollar AS hingga Mobil

Kompas.com - 09/08/2019, 06:00 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti transfer uang Rp 2 miliar dan uang 50 ribu Dollar AS serta menyita sebuah mobil milik Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan tersangka dugaan kasus impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra.

"Tadi memang ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK, yaitu saudari MBS. Tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti. Sedangkan 50 ribu dolar AS ini terus kami verifikasi dan klarifikasi dalam proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: KPK Duga Nyoman Dhamantara Minta Fee Rp 3,6 Miliar Urus Izin Impor Bawang Putih

Febri mengatakan, mobil itu disita bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Mirawati pada Rabu (7/8/2019).

"Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak," ucapnya kemudian.

Ia menambahkan, KPK saat ini masih fokus untuk transaksi suap izin impor bawang putih itu, yaitu uang Rp2,1 miliar yang ditransfer melalui rekening.

Baca juga: Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Baca juga: Nyoman Dhamantra Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar untuk Kunci Kuota Impor Bawang

Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK menjemput anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Dhamantra pasca operasi tangkap tangan terkait kasus suap impor bawang putih. Nyoman dibawa ke KPK sekitar pukul 14.30 WIB setelah dijemput dari Bandara Soekarno-Hatta. Saat operasi tangkap tangan kemarin, KPK menangkap 11 orang salah satu di antaranya adalah orang kepercayaan anggota DPR. Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan dilakukan KPK pada Rabu (7/8/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jakarta. Ada 11 orang yang ditangkap yang terdiri dari unsur swasta pengusaha importir dan orang kepercayaan anggota DPR RI. Terkait OTT ini KPK menyita bukti transfer senilai Rp 2 miliar. Ketua KPK, Agus Raharjo menyatakan operasi tangkap tangan dilakukan terkait dengan tindak pidana suap. #NyomanDamantra #KomisiPemberantasanKorupsi #AnggotaDPRFraksiPDIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com