JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat menggugat Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR, Selasa (17/9/2019).
"Tidak ada masalah, mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang, tidak ada masalah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: ICW Siap Gugat Hasil Revisi UU KPK ke MK
Selain itu, Fahri tak mempermasalahkan banyak kelompok masyarakat yang melakukan aksi demo menolak revisi UU KPK.
Ia menilai, aksi demo tersebut merupakan kebebasan berpendapat.
"Enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada. Kalau sudah berjalan kegiatan kegiatan Selanjutnya, negara ini punya mekanisme untuk check and balances, semuanya ada," ujar dia.
DPR sebelumnya sudah mengesahkan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Menkumham Klaim Bertemu Pimpinan KPK sebelum Revisi UU KPK Disahkan
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Proses revisi relatif singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.