JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim telah bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Undang-undang KPK yang baru disahkan.
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna mengklaim mereka telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK. Namun ia tak merinci poin apa saja yang disetujui.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode (M. Syarief). Saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: ICW Siap Gugat Hasil Revisi UU KPK ke MK
Karena itu, ia membantah bila pemerintah tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi tidak ada sama sekali niatan Bapak Presiden (melemahkan)," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi Tak Sempat Bertemu Pimpinan KPK, Istana: Yang Diurusin Banyak
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.