JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pimpinan DPR telah selesai menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Supratman mengatakan, pimpinan DPR sepakat revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) atau hari ini untuk diambil keputusan pada tingkat II.
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamus-kan (revisi UU KPK) dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini," ucap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Tak Sesuai dengan Gagasan Pembentukan KPK
Supratman menilai, pengesahan revisi UU KPK itu tidak terburu-buru karena semua prosedur sudah dilalui dalam merevisi undang-undang tersebut.
Ia juga mengatakan, pembahasan revisi UU KPK juga sudah memakan waktu yang lama dan sempat ditunda karena momentum yang belum begitu bagus.
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," ujarnya.
Adapun, dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) ini, DPR akan mengesahkan revisi UU KPK.
Rapat tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 10:00 WIB, namun ditunda menjadi pukul 11:20 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.