Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Supres Jokowi soal Revisi UU KPK, Terburu-buru hingga Tak Libatkan KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 13:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengirimkan Surat Presiden (Supres) terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR RI.

Dengan adanya supres ini, maka revisi UU KPK mulai dibahas di lembaga legistlatif itu.

Namun, langkah tersebut disayangkan sejumlah pihak.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menilai, terbitnya Supres ini membuat komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi dipertanyakan.

Dengan terbitnya Supres ini, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Surpres Revisi UU KPK, Laode: Ini Preseden Buruk

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap Supres Jokowi soal revisi UU KPK merupakan preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia.

Menurut dia, DPR dan pemerintah berkonspirasi untuk melucuti kewenangan KPK.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu melihat kejanggalan dalam terbitnya Supres itu.

Dalam surat tersebut, Jokowi mengutus dua menterinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin untuk membahas UU KPK bersama anggota dewan.

Ninik mengkritisi hanya dua menteri tersebut yang dilibatkan dalam pembahasan itu.

Baca juga: Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK

Bahkan, KPK tak ikut dilibatkan.

"Saya berpendapat bahwa keluarnya Supres revisi UU KPK ini menurut saya ada yang aneh. Selayaknya Supres revisi undang-undang lainnya, biasanya melibatkan kementerian/lembaga terkait," kata Ninik.

Ninik mencontohkan, untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, kementerian untuk RUU Kesehatan, yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.

Tak libatkan KPK

Ninik mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi memasukkan KPK sebagai lembaga yang berkepentingan dalam revisi ini.

Ninik meminta pembahasan revisi UU KPK ini melibatkan diskusi banyak pihak dan tidak terburu-buru.

Baca juga: Surpres Revisi UU KPK Terbit, ICW Pertanyakan Komitmen Jokowi

Pegawai KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga pada melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor  di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Pegawai KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga pada melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Menurut dia, sesuai dengan pedoman penyusunan perundangan, pembahasan ini harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil dan berbagai pihak yang peduli dengan isu tersebut.

“Kalau melihat kebiasaannya, harusnya Surpres ini juga memasukkan KPK sebagai institusi yang terkena langsung dengan pembahasan revisi UU KPK. Harus hati-hati, jangan sampai ada cacat prosedur,” kata Ninik.

Di sisi lain, Ninik menilai semestinya revisi UU KPK didukung data yang kuat dan tidak gegabah.

Baca juga: DPR Terima Surpres Revisi UU MD3, Jokowi Disebut Setuju Kursi MPR Jadi 10

Hal ini perlu diperhatikan guna menghindari adanya uji materi ketika revisi UU KPK itu nantinya ditetapkan.

"Karena, revisi ini menyangkut banyak aspek perubahan pada kewenangan KPK, hendaknya ada data dukung yang kuat, plus dan minus dengan kewenangan yang ada selama ini, tidak gegabah mengubah saja," kata Ninik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menganggap presiden terlalu gegabah dengan mengeluarkan Supres tersebut.

Baca juga: Setujui Pembahasan Revisi UU KPK, Jokowi Sudah Kirim Surpres ke DPR

Kalaupun dikeluarkan di penghujung periode DPR saat ini, semestinya pembahasan juga melibatkan KPK.

“Seharusnya memang begitu, seharusnya KPK dan stakeholder yang lain harus diikutkan juga,” kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Sikap pemerintah yang terburu-buru ini, kata Fickar, justru menimbulkan kesan bahwa revisi UU KPK memang ditujukan untuk melemahkan KPK.

Apalagi tanpa didahului kajian komperhensif yang melibatkan KPK dan pakar serta aktivis yang concern pada pemberantasan korupsi.

“Pembahasan ini terkesan terburu-buru, karena itu tidak keliru jika ada anggapan usulan perubahan ini dilakukan dengan niat negatif,” kata Fickar.

Kompas TV Pemerintah dan Baleg DPR menggelar sidang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sidang kali ini digelar tanpa proses paripurna. Menkumham Yasonna H. Laoly mengklaim surat presiden tidak perlu dengan paripurna. Saat sidang digelar, Baleg DPR menyatakan ada 7 poin yang menjadi pembahasan dalam RUU KPK. Ketujuh poin adalah kedudukann KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekausaan eksekutif, pembentukan dewas, pelaksanaan penyadapan. Poin lainnya soal mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yg ada sesuai hukum acara pidana, mekanisme penggeladahan dan penyitaan, dan sistem kepegawaian KPK.<br /> Selengkapnya kita simak laporan Jurnalis KompasTV Iryanda Mardanuz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com