Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Sebut Banyak Masalah pada RUU Pertanahan, Apa Saja?

Kompas.com - 09/09/2019, 17:23 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai, ada delapan persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Hal itu disampaikan Kartika dalam diskusi bertajuk "Pro-Kontra RUU Pertanahan dan Implikasinya terhadap Rencana Pemindahan Ibu Kota" di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

"Pertama, RUU itu bertentangan dengan UUPA 1960 (UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria) meski disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebut," ujar Kartika.

Baca juga: RUU Pertanahan Dibawa ke Pembahasan Tingkat I Panja DPR

Permasalahan kedua, yakni RUU Pertanahan secara menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

Padahal, menurutnya, HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domain verklaring yang telah dihapus dalam UUPA 1960.

Domain verklaring adalah pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

Baca juga: KPA Menilai RUU Pertanahan Langgengkan Konflik Agraria

Ketiga, RUU Pertanahan memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek, semisal luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

"Lalu keempat, RUU Pertanahan juga disebut tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi publik dan putusan Mahkamah Agung," ucap Kartika.

"Masalah kelima, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak," lanjut dia. 

Keenam, seperti diungkapkan Kartika, RUU tersebut menyempitkan agenda dan spirit reforma agraria.

Kartika menilai pemerintah hanya menganggap RUU Pertanahan sebagai program penataan aset dan akses. Padahal, lanjut dia, banyak permasalahan yang tidak dijamin untuk diselesaikan dalam RUU itu.

Menurut Kartika, rumusan-rumusan baru, yakni hak atas tanah, pendaftaran tanah, bank tanah dan semacamnya juga tidak menjamin reforma agraria dan sangat parsial.

Baca juga: Komnas HAM: RUU Pertanahan Dinilai Tidak Cerminkan Keadilan Agraria

Selain itu, masalah ketujuh, tidak adanya upaya pemerintah yang tertuang dalam RUU untuk menyelesaikan konflik agraria lantaran hanya mengutamakan win-win solution atau pengadilan pertanahan.

Terakhir, ia juga menyoroti rumusan pendaftaran tanah yang tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, permasalahan tidak ada upaya melindungi hak masyarakat adat serta pembentukan bank tanah juga dinilai tidak sejalan dengan agenda reforma agraria.

"Tidak memenuhi syarat secara ideologis, sosiologis dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Bahkan RUUP nyata-nyata berwatak kapitalisme neoliberal," pungkas Kartika.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo meyakini jika pemerintah melakukan semua persiapan yang dibutuhkan dengan baik maka memindahkan ibu kota negara bisa diwujudkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak secara sepihak memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota menurut wapres juga telah berdasarkan kajian dari semua sektor termasuk sektor ekologi yang disusun menjadi kajian akademis. Selanjutnya hasil kajian akan disusun dan diajukan ke DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang. Terkait hal ini Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto menilai rencana pemindahan ibu kota dianggap belum tepat. Hal ini karena belum ada payung hukum yang mengatur pindahnya ibu kota. DPR juga masih menunggu presiden mengajukan draf Rancangan Undang-Undang terkait pemindahan ibu kota. Pembangunan di Kalimantan Timur dinilai belum dapat dilakukan jika belum ada undang-undang yang disahkan. Menteri Dalam Negeri pun menyebut RUU Perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur masih dalam kajian. Menurut Mendagri RUU Pindah Ibu Kota masih menunggu jawaban surat yang dikirim presiden kepada Ketua DPR. Sementara merespons rencana pembiayaan pemindahan ibu kota yang berasal dari APBN, swasta dan BUMN Partai Gerindra berharap biaya untuk pembangunan di Kalimantan Timur sepenuhnya berasal dari uang negara. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebutkan biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota sebesar Rp 466 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mempelajari skema pembiayaan dari rencana pembangunan di Kalimantan Timur ini. Ia berharap pembiayaan pemindahan ibu kota ini akan berdampak seminimal mungkin. Pembahasan rencana pemindahan ibu kota memang tidak bisa dilakukan dengan rencana jangka pendek dan lingkup yang sempit. Untuk itu semua pihak diharapkan berpikir secara jangka panjang dan visioner dalam menyongsong kompetisi global. #PemindahanIbuKota #KalimantanTimur #IbuKotaBaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com