JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menargetkan pemerintah periode sekarang dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sedang dibahas sebelum periode jabatan habis pada Oktober 2019 mendatang.
Menurut Kalla, ini disebabkan RUU Pertanahan sangat penting untuk menjadi proyeksi terhadap seluruh persoalan lahan yang ada di negeri ini.
"Kami berusaha seperti itu (disahkan sebelum periode berakhir). Karena ini, jangan lupa, undang-undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," ujar Kalla di kantornya, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Sofyan Djalil Klaim Banyak Terobosan Baru dalam RUU Pertanahan
Ia mengatakan, RUU Pertanahan diperlukan untuk melindungi hak milik, hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha (HGU).
Selain itu, regulasi ini juga dapat memberikan nilai ekonomi yang besar kepada masyarakat.
"Suatu kebutuhan bahwa semua tanah di republik ini harus terdaftar. Mungkin butuh waktu 10 tahun untuk menyelesaikan itu. Terdaftar. Dengan sistem digital pada waktunya," kata dia.
Adapun RUU Pertanahan ini merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca juga: Wapres Sebut Ada Perbedaan di Internal pada Pembahasan RUU Pertanahan
Kalla mengatakan, RUU tersebut harus disinkronkan dengan UU yang sudah ada tersebut. Namun, intinya adalah tetap bahwa lahan-lahan yang ada harus terdaftar.
Baik itu lahan milik Kementerian Kehutanan, Pertanian, Pertahanan, maupun ESDM.
"Semua harus tersinkron. Tapi intinya hak dilindungi, negara harus punya kemampuan untuk memiliki lahan dalam bentuk tanah. Tapi semuanya harus kebutuhan nasionalnya yang terlindungi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.