Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: RUU Pertanahan Dinilai Tidak Cerminkan Keadilan Agraria

Kompas.com - 06/09/2019, 14:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tidak mencerminkan perwujudan keadilan agraria bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam diskusi terkait RUU Pertanahan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

"Ketika persoalan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang kemudian menimbulkan konflik tersebut belum memadai mekanisme dan penyelesaiannya dalam RUU Pertanahan ini, maka RUU tersebut mengabaikan asas kemanusiaan dan tak mencerminkan keadilan bagi rakyat," ujar Sandrayati.

Baca juga: Sofyan Djalil Anggap UU Pokok Agraria Sudah Kuno

Ia menjelaskan, RUU Pertanahan tidak mencerminkan keadilan agraria seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Sebab, lanjutnya, RUU itu bertentangan dengan UUPA 1960 meski disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebut.

Sandrayati menegaskan, RUU Pertanahan secara menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

Baca juga: Keberadaan RUU Pertanahan Melengkapi UU Pokok Agraria

Padahal, menurutnya, HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domain verklaring yang telah dihapus dalam UUPA 1960.

Adapun domain verklaring adalah pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

"Ini merupakan bentuk kolonisasi oleh negara melalui penghidupan kembali asas domain verklaring," ucap Sandrayati.

Baca juga: Komnas HAM Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Kemudian, lanjutnya, RUU Pertanahan memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek seperti luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

"Masalah lainnya, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak," pungkas Sandrayati.

Adapun pembahasan RUU Pertanahan memasuki tahap final. RUU yang menjadi inisiatif DPR dan telah dibahas sejak 2012 ini akan disahkan akhir September.

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Unjuk rasa di Jayapura, Papua, diwarnai aksi pembakaran sejumlah gedung dan pelemparan batu. Gedung kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, Jayapura, dibakar massa pengunjuk rasa yang menolak aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.<br /> Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.<br /> Saat aksi unjuk rasa berlangsung seluruh anggota majelis rakyat Papua sedang melakukan kunjungan kerja.<br /> Usai berunjuk rasa di depan Gedung Majelis Rakyat Papua, massa pun bejalan menuju kantor Gubernur Papua, di Kota Jayapura. Sebelum menuju kota Jayapura, massa berkumpul di Sentani dan berjalan kaki menuju kantor DPR dan gubernur Papua.<br /> Unjuk rasa sempat menutup akses jalan dari Abepura menuju Kota Jayapura ditutup.<br /> Sejumlah sekolah memilih memulangkan siswanya dan sejumlah toko memilih untuk tutup. 2. Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan satu orang anggota TNI dan 3 polisi terluka saat mengamankan unjuk rasa di Deiyai, Papua.<br /> 1 anggota TNI gugur, 4 anggota polisi luka-luka, dan seorang warga tewas ketika unjuk rasa berlangsung.<br /> 3 anggota polisi dan 1 orang anggota TNI terluka akibat terkena busur anak panah saat massa menyerang mobil anggota TNI dan merampas 10 senjata api yang ada di dalamnya.<br /> Serangan busur panah tak hanya melukai anggota TNI dan polri, tetapi juga 3 orang masyarakat. Polisi menduga ada kelompok senjata yang menunggangi unjuk rasa di Deiyai, Papua, hingga berujung ricuh. 2 anggota polisi dan 2 anggota TNI yang terluka saat menjaga unjuk rasa di deyai/ papua/ sudah dievakuasi ke RSUD Mimika untuk mendapat perawatan intensif.<br /> Sementara jenazah satu anggota TNI yang tewas dalam tugas pengamanan sudah dibawa ke kampung halaman di Palembang. Menko Polhukam meminta unjuk rasa masyarakat di Papua tidak menggunakan senjata tajam karena selain membahayakan aparat juga membahayakan masyarakat sendiri.<br /> Pemerintah memastikan proses hukum untuk kasus rasisme akan berjalan tegas. Sementara itu, Wiranto menegaskan menolak tuntutan referendum dalam unjuk rasa di Deiyai, Papua. 3. Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, membenarkan adanya lahan milik adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang dekat dengan lokasi ibu kota baru, di Kalimantan Timur.<br /> Menurut Fadli Zon, Hashim Djojohadikusumo sudah puluhan tahun memiliki lahan di dekat lokasi ibu kota baru, melalui salah satu perusahaannya.<br /> Fadli membantah jika ada deal politik antara Jokowi dan Prabowo terkait lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur. Sebelumnya Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas&#39;ud, mengatakan ada lahan yang dikuasai Prabowo dan Hashim di kawasan tersebut. Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara, Sofyan Djalil, mengatakan masih akan memeriksa soal adanya keberadaan lahan milik Prabowo Subianto di lokasi ibu kota baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com