JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur berencana mengirim surat penarikan paspor untuk tersangka Veronica Koman kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
"Belum, minggu inilah (suratnya dikirim). Itu sifatnya koordinasi saja," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Barung mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menangkap Veronica Koman. Pengacara dan aktivis HAM itu diduga polisi berada di luar negeri.
Baca juga: Veronica Koman Ada di Luar Negeri, Polisi Dekati Pihak Keluarga
Menurut Barung, dibutuhkan koordinasi dari berbagai institusi untuk melakukan langkah penegakan hukum, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol yang bekerja sama dengan Mabes Polri.
Barung pun menegaskan bahwa penarikan paspor tersebut dilakukan oleh institusi terkait dan bukan polisi.
"Instrumen itu bekerja semua karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana memeriksanya, nah instrumennya harus berjalan," ucap Barung.
"Tidak ada polisi mau melakukan pemblokiran, mencabut paspor, enggak ada itu," kata dia.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.
Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan