Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Veronica Koman Diburu Interpol

Kompas.com - 05/09/2019, 18:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan saat ini interpol tengah melacak aktivis Veronica Koman (VK) yang berada di luar negeri.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka rusuh di Papua. Veronica dianggap  memprovokasi massa di Papua lewat media sosial.

"Polda Jawa Timur, menetapkan (tersangka) terhadap Veronica Koman, WNI kelahiran Medan, kuasa hukum pemimpin nasional Papua Barat (PNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Tapi sudah tersangka," ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Penetapan Tersangka Veronica Koman dan Tuduhan Terhadap Benny Wenda Dinilai Tak Tepat

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019). Menko Polhukam Wiranto menyatakan aktivitas di Papua dan Papua Barat sudah mulai berangsur normal kembali, tapi akses internet masih tetap dibatasi oleh pemerintah dan akan segera dibuka kembali saat kondisi sudah kondusif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019). Menko Polhukam Wiranto menyatakan aktivitas di Papua dan Papua Barat sudah mulai berangsur normal kembali, tapi akses internet masih tetap dibatasi oleh pemerintah dan akan segera dibuka kembali saat kondisi sudah kondusif. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Wiranto memastikan polisi memiliki bukti yang kuat saat menetapkan Veronica sebagai tersangka atas provokasi yang dilakukannya di media sosial.

Kata Wiranto, bukti-bukti provokasi dan penghasutan tersebut bisa dilihat di berbagai media sosial karena telah viral.

"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis," ujar Wiranto.

"Dia disangkakan pasal 160 KUHP serta undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA," lanjut mantan Panglima ABRI itu.

Sebelumnya, pada Rabu (4/8/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.

Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris. 

Baca juga: Polri Klaim Sudah Tahu Keberadaan Veronica Koman

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, yakni UU ITE, UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com