JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berguna untuk menciptakan check and balances di lembaga antikorupsi itu.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat ditanya wartawan mengenai salah satu poin dalam draf revisi Undang-Undang KPK, yakni dibentuknya dewan pengawas.
"Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja," kata Yasonna seusai menghadap Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Namun, saat ditanya apakah pemerintah mendukung dibentuknya dewan pengawas lewat revisi UU KPK, Yasonna enggan menjawab dengan tegas. Ia mengaku akan mempelajari dulu draf RUU KPK yang telah dikirim DPR kepada presiden.
"Kita lihat saja dulu," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Makhluk Apalagi Ini?
Begitu juga saat dimintai tanggapannya terkait KPK hingga LSM yang menolak revisi UU KPK ini, Yasonna menutup mulut rapat-rapat.
Sebab, ia mengaku belum mempelajari draf RUU KPK yang disusun Badan Legislasi DPR. Yasonna mengatakan, Presiden dalam pertemuan tadi sudah meminta agar ia mempelajari draf tersebut.
"Ya kita pelajari dulu. Kan (draf RUU KPK) baru sampai. Presiden kan baru kembali (dari luar kota). Saya juga belum baca resminya," kata dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Kemudian, dewan pengawas bersifat non-struktural dan mandiri. Selain itu, anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, dengan masa jabatan empat tahun.
Seseorang dapat menjadi dewan pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik. Dewan pengawas nantinya dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.
Adapun dalam mengusulkan calon anggota dewan pengawas, presiden dibantu oleh panitia seleksi.
Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas juga berwenang dalam 5 hal lain.
Pertama, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Baca juga: Ada Pengawas Internal, Saut Sebut KPK Tak Perlu Dewan Pengawas
Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, dewan pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Kemudian, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.