JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, unsur Dewan Pengawas di KPK tidak diperlukan. KPK dinilai sudah memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI).
Hal itu menanggapi wacana Dewan Pengawas yang termuat dalam draf revisi Undang-undang tentang KPK.
"Di dalam manajemen modern, ada yang namanya pengawas internal, internal audit. Itu lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK
Ia menilai Direktorat PI sudah mampu bekerja dengan baik dan memahami situasi di dalam KPK. Oleh karena itu, kata Saut, saat ini KPK mendorong penguatan sistem pengawasan internal.
"Pengawas internalnya saja yang diperkuat baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orangnya, teknologinya. Itu merupakan check and balances buat KPK sendiri," kata Saut.
Karena dia yang tahu sehari-hari, yang terlambat, siapa, yang suka bermain-main, yang malas, yang suka tidur, dia pelototin semua titik di KPK, bisa diamatin," lanjut dia.
Baca juga: Cerita Masinton, Para Pengusul Revisi UU KPK Sempat Berdebat Alot
Diketahui, unsur Dewan Pengawas sebenarnya tidak diatur dalam UU KPK yang berlaku saat ini. Akan tetapi, dalam draf revisi, Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.
Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas disebut dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam hal lainnya.
Baca juga: Mantan Plt Ketua KPK Bantah Usulkan Revisi UU KPK ke DPR
Misalnya, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas untuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.