Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX Tak Masalah Iuran BPJS Kesehatan Naik, asalkan...

Kompas.com - 06/09/2019, 22:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai tak masalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik. Namun ia tak sepakat bila iuran untuk kelas III juga dinaikkan.

"Kami setuju kenaikan untuk kelas I Dan II tetapi untuk kelas III kami tidak Setuju. Juga tidak Setuju adanya pelayanan naik kelas saat tindakan atau perawatan," ujar Irma melalui pesan singkat, Jumat (6/9/2019).

Irma pun menyarankan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa dinaikkan. Hal itu menurutnya tak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah karena iurannya ditanggung pemerintah.

Baca juga: Sri Mulyani: Masyarakat Mampu Harus Ikut Urunan BPJS Kesehatan

Irma menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan selama dua tahun sekali jika memang memungkinkan. Hal itu, kata Irma, diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Irma menyarankan ke depannya pemerintak tak hanya mengatasi defisit BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuran, tetapi juga dengan tindakan yang lebih komprehensif.

"Kalau soal defisit maka yang harus diperbaiki adalah kinerja manajemen dan program promotif preventif. Karena semakin sehat rakyat maka semakin kecil biaya kuratif terpakai. Demikian pula semakin baik kinerja manajemen semakin baik cash flow BPJS (Kesehatan)," lanjut dia.

Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX: Kenaikan Iuran Belum Tentu Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Dengan demikian, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Namun, usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang karut-marut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com