JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kelas I dan II. Jika tak dinaikkan, Kalla menilai akan sulit bagi BPJS Kesehatan memberikan pelayanan prima.
"Kalau ingin memberikan kesejahteraan untuk masyarakat harus dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan)," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Kalla menambahkan, besaran iuran saat ini tak mampu menanggung biaya pengobatan dan perawatan pasien. Karenanya, BPJS Kesehatan terus-terusan defisit.
Baca juga: Kado Belum Habis, Setelah Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik
Wapres meminta masyarakat tak khawatir dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, sebagian besar peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN atau perusahaan tempat dia bekerja.
Saat ini jumlah peserta BPJS mencapai 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta jiwa yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran masyarakat berkategori PBI ditanggung negara.
Sementara itu 17,5 juta jiwa yang merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah, iurannya juga ditanggung APBN.
Adapun sebanyak 34,1 juta jiwa merupakan PPU badan usaha, iurannya ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
"Sebenarnya sama saja, kalau disesuaikan (dinaikkan) hampir 75 persen yang bayar pemerintah juga. Jangan salah, kan ada PBI, pemerintah juga yang bayar. Kalau pekerja sebagian dibayar perusahaan ya seperti itu. Rakyat kecil itu tidak (bayar)," ujar Kalla.
Baca juga: Buruh Hingga Pegusaha Ramai-ramai Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Pemerintah ingin teratur. Jangan sampai defisit terus tetapi enggak ada anggarannya. Kalau ini sekaligus ada anggarannya. Sama aja. Pemerintah enggak bayar defisit, DPR keberatan. Kalau enggak dibayar bagaimana? Makanya (dinaikkan), sekaligus ada anggarannya," lanjut Kalla.
Wapres pun meminta masyarakat mengedepankan pencegahan daripada pengobatan.
"Semua minta juga apapun penyakit kanker, jantung segala dilayani. Enggak mungkin Rp 23.000 cukup untuk membayar itu. Solusinya apa? Hidup sehat!" lanjut dia.
Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non-penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Puan Sebut Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diteken Sebelum Oktober
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Namun, usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang karut-marut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.