Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kerusuhan di Papua dan Papua Barat Bertambah Jadi 78

Kompas.com - 05/09/2019, 21:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 78 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat, Kamis (5/8/2019). Jumlah tersebut bertambah dari 62 orang pada Senin (2/8/2019). 

Di Papua, polisi menetapkan status tersangka kerusuhan di Jayapura kepada 33 orang, di Timika 10 tersangka, dan 14 tersangka di Deiyai. 

"Total 57 tersangka di Papua," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Wiranto Pastikan Pemerintah Kedepankan Dialog Tangani Kerusuhan Papua

Secara keseluruhan para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran, dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara di Papua Barat, polisi menetapkan tersangka kepada 21 orang. Rinciannya, tujuh tersangka di Sorong, lima di Fakfak, dan sembilan di Manokwari.

Baca juga: Menhan Sebut Ada Kelompok Terafiliasi ISIS di Papua

Salah seorang tersangka di Manokwari adalah SM, Ketua DPD Perindo Kota Sorong, karena diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora. SM dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 jo Pasal 55 KUHP.

"Tambahan satu tersangka pembawa Bendera Bintang Kejora, tersangka dan ditahan," tutur Dedi.

Pengibaran bendera

Sementara di Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Di Surabaya, Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus yang berkaitan dengan insiden di Papua. Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua.

Sementara, Tri Susanti alias Susi merupakan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Terakhir, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan provokatif.

Baca juga: Menlu Instruksikan Diplomat Jelaskan ke Dunia, Papua Bagian dari NKRI

Dari Makassar, Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi berbau SARA di media sosial terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.

Pelaku yang berinisial AST tersebut ditangkap di rumahnya, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku memberikan komentar atau membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com