Revisi UU MD3 kali ini bernuansa pengakomodasian KIH ke dalam unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa sejumlah komisi dan badan.
Bila dulunya pimpinan komisi dan badan di DPR hanya diisi oleh perwakilan KMP, dengan adanya revisi UU MD3 pada Desember 2014, maka perwakilan KIH mulai mengisi jabatan tersebut.
Revisi tersebut menambah satu kursi pimpinan AKD sehingga perwakilan KIH bisa masuk ke dalamnya. Revisi itu dilakukan sebagai solusi mengakhiri konflik dari KIH dan KMP di parlemen.
Baca juga: Hendrawan Supratikno: Masak MD3 Direvisi Lagi Demi Libido Politik?
Selain itu revisi UU MD3 juga mewajibkan semua pihak menjalankan rekomendasi yang diberikan DPR berupa hasil rapat dengar pendapat, rapat kerja, rapat panitia khusus, dan rapat panitia kerja.
Pada revisi kali ini, ada delapan pasal UU MD3 yang dilakukan perubahan oleh DPR, yakni Pasal 74 Ayat 3,4, 5 dan 6; Pasal 97 Ayat 2; 98 Ayat 7,8 dan 9; Pasal 104 Ayat 2; Pasal 109 Ayat 2; Pasal 121 Ayat 2; dan Pasal 152 Ayat 2.
Revisi UU MD3 pada Februari 2019 ini bernuansa pengakomodasian partai pemenang pemilu legislatif, yakni PDI-P yang tak kunjung mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR.
Meski tinggal 1,5 tahun DPR periode 2019-2024 akan berakhir, PDI-P tetap bersikeras memperjuangkan jabatan tersebut.
Akhirnya DPR sepakat mengubah Pasal 84 tentang komposisi pimpinan DPR. Kursi pimpinan DPR ditambah satu dan diberikan untuk untuk PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak.
Kursi pimpinan juga ditambah dan diberikan kepada tiga partai, yakni PDI-P, Gerindra dan PKB.
Baca juga: Putusan MK Soal UU MD3 Dinilai Tepat dan Sesuai Akal Sehat
Ada pula revisi pada Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana.
Pada 2015, ketentuan pemeriksaan atas seizin MKD dibatalkan Mahkamah Konstitusi sehingga kembali atas seizin presiden.
Namun, DPR dalam revisi kali ini menambahkan ketentuan pertimbangan MKD sebelum presiden memberi izin.
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.