JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usul Badan Legislasi (Baleg) atas perubahan dua peraturan perundang-undangan.
Kedua Undang-undang yang akan direvisi itu adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Baca juga: Ketua Baleg: MKD Rekomendasikan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR 10 Orang
"Iya benar itu agenda besok Rapat Paripurna," ujar Indra kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2019).
Jika seluruh fraksi menyetujui atas usulan revisi, maka kedua draf rancangan undang-undang tersebut akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Kemudian, kedua draf itu nantinya akan dibahas dalam pembahasan di komisi terkait.
Seperti diketahui wacana revisi UU KPK sudah mengemuka sejak tahun 2017.
Namun wacana tersebut mendapat penolakan dari kalangan pegiat antikorupsi karena dikhawatirkan akan melemahkan kewenangan KPK.
Saat itu terdapat beberapa ketentuan yang berimplikasi pada kewenangan KPK. Pertama, terkait dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas.
Baca juga: KPK: Wewenang Usut Korupsi Pihak Swasta Tak Perlu Sampai Revisi UU KPK
Kedua, terkait penyadapan yang juga mendapat tempat dalam draf revisi. Ketiga, tentang surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan.
Dan keempat, mengenai perekrutan penyelidik dan penyidik KPK.
Sedangkan terkait revisi UU MD3, sebagian besar fraksi menginginkan adanya penambahan jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.