Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sudah Kirim 10 Nama Capim KPK ke DPR, Tak Ada Perubahan Nama

Kompas.com - 04/09/2019, 15:55 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat yang berisi nama 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat tersebut pada Rabu (4/9/2019) siang ini.

"Sudah (diterima), siang tadi sampainya," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu sore.

Indra menyebut, 10 nama yang ada dalam surat itu persis seperti nama-nama yang diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca juga: Jokowi Kirim 10 Nama Capim KPK ke DPR

Artinya Presiden Jokowi tak melakukan perubahan atas hasil seleksi yang dilakukan pansel.

"Persis sama," kata dia.

Menurut Indra, pada Rabu sore ini surat tersebut langsung dibawa ke Rapat Badan Musyawarah. Selanjutnya pada Kamis besok pagi akan dibacakan di rapat Paripurna.

Setelah itu, barulah Komisi III DPR bisa menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 nama tersebut.

Baca juga: Jokowi Belum Terima Resmi Nama 10 Capim KPK, Pansel: Itu Masalah Teknis

DPR akan menyaring lima nama yang akan menjadi pimpinan KPK 2019-2023.

Adapun, 10 nama yang merupakan hasil seleksi Panitia Seleksi Capim KPK itu menuai banyak kritik.

Masih ada nama-nama bermasalah yang dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Wakil Jaksa Agung: Capim KPK dari Kejagung Tak Bermasalah

Asfinawati menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.

Asfina menjabarkan, dari nama-nama yang kini sudah dikantongi presiden, ada capim yang ingin fungsi penyidikan di KPK hilang. Padahal, KPK ada justru untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.

Ada juga capim yang berasal dari organisasi yang pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi, tersangkut masalah etik, bahkan berniat menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com