JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR mendukung langkah pemerintah dalam pembatasan akses masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Papua dan Papua Barat.
"Mendukung upaya pemerintah dan pihak penegak hukum dalam pembatasan sementara akses bagi turis mancanegara ke Papua dan Papua Barat," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).
Bambang meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk berdiplomasi dalam memberitahukan kepada negara lain atas pembatasan sementara WNA untuk masuk ke wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Alasan Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya WNA yang dideportasi.
"Pembatasan sementara WNA masuk ke wilayah Papua dan Papua Barat guna menghindari adanya WNA yang dideportasi dari pemerintah Indonesia," ujar dia.
Bambang meminta kepolisian bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Luar Negeri untuk mengungkap pihak-pihak asing yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa menuntut Papua merdeka.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, kerusuhan yang terjadi di Papua telah menyebabkan keresahan bagi masyarakat.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah atas Tudingan Terkait Papua: Soal HAM, Pembangunan, hingga Referendum...
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk terus mengupayakan kedamaian di Bumi Cendrawasih itu.
"Mendorong pemerintah untuk terus mengupaya kedamaian di Papua dan Papua Barat guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa mendeportasi empat warga negara asing asal Australia dari Sorong, Papua, Senin (2/9/2019).
"Benar (ada pendeportasian WNA Australia)," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com.
Empat WNA asal Australia yang dideportasi tersebut adalah Baxter Tom (37 tahun), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, keempat WNA tersebut dideportasi karena kedapatan mengikuti aksi unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan saat ini pemerintah tak membuka akses bagi pihak asing untuk masuk ke wilayah Papua dan Papua Barat.
Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi Papua dan Papua Barat tetap kondusif dan aman.
"Jadi kemarin pada saat rapat dengan Menteri Luar Negeri dan sudah memastikan bahwa sekarang tidak leluasa kita buka dalam keadaan seperti ini. Papua, Papua Barat tidak kami buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing di sana," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca juga: Kapolri Diminta Buktikan soal Keterlibatan Asing pada Rusuh Papua
Ia mengatakan pemerintah masih membatasi dengan menyaring pihak yang hendak masuk ke Papua dan Papua Barat hingga situasi benar-benar kondusif.
Nantinya, pembatasan tersebut akan dicabut jika situasi sudah aman sepenuhnya.
"Ada filter-filter yang kami lakukan. Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silakan. Ini adalah hak negara kita untuk melakukan itu," tutur Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.