Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Regulasi Lain, Pasal "Contempt of Court" RKUHP Dinilai Tak Perlu

Kompas.com - 04/09/2019, 03:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai tidak diperlukan apabila sifatnya dimaksudkan sebagai sarana.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, jika Pasal 281 dalam draf RKUHP terbaru sebagai upaya menegakkan keadilan agar institusi peradilan bekerja dengan baik, maka perlu dilihat cara-cara lainnya.

Sebab, ada banyak regulasi yang bisa menjadi sarana yang bisa digunakan tanpa menerapkan pasal contempt of court tersebut.

"Karena saya meletakkannya sebagai sarana, bukan tujuan. Sebenarnya ada cara lain yang dilakukan untuk terciptanya menegakkan keadilan," kata Firmansyah dalam diskusi Legal Update yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Menurut dia, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan masih kurang dan banyak yang kecewa dengan putusan hakim di pengadilan.

Di Komisi Yudisial, kata dia, terdapat 700 laporan masuk tentang pengadilan dari masyarakat.

Meskipun belum sepenuhnya terbukti, akan tetapi hal tersebut menjadi sebuah indikasi dan realitas sosial bahwa masih banyak masyarakat yang tak puas dengan kinerja institusi peradilan.

Tidak hanya KY, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari masyarakat tentang administrasi peradilan yang mencatat angka yang juga tinggi.

"Kalau RKUHP ini jadi jawaban, tapi saya rasa ini bukan jawaban. Apa betul kekhawatiran kalangan internal pengadilan akan terjawab dengan aturan contempt of court ini? Menurut saya, itu bukan jaminan karena sarana lainnya sudah tersedia," kata dia.

Menurut Firmansyah, dalam rangka menjaga martabat hakim, sudah disiapkan lembaga atau mekanisme khusus, yakni dengan adanya KY sebagaimana dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945.

Tugas KY, kata dia adalah memastikan bahwa para hakim bekerja sesuai dengan kode etik.

"Kalau dicek di UU KY Nomor 8 Tahun 2018, disediakan mekanisme khusus yang menjadi tugas KY untuk melakukan semacam advokasi terhadap mereka yang dianggap bertentangan dengan upaya penjagaan harkat dan martabat kehormataan hakim, mereka bisa melapor ke KY dan dimediasi agar keluhan hakim dijembatani," kata dia.

Baca juga: Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Selain itu, ada juga UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2009 yang telah memberi jaminan keamanan terhadap para hakim.

Ini termasuk juga soal RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di legislatif. Terdapat satu bab khusus untuk melindungi hakim, mulai dari keamanan, kode etik, dan lainnya.

"Regulasi-regulasi itu jadi salah satu sarana yang bisa kita lihat sebelum merujuk KUHP yang akan disahkan ini. Kalaupun cara-cara itu kurang, apakah contempt of court itu jadi jawaban?" kata dia.

"Mesti harus ada penyeimbang, bagian-bagian mana yang dianggap resah pengadilan, yang mungkin memunculkan intervensi, chaos, dan sebagainya," tutur dia.

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com