Salin Artikel

Banyak Regulasi Lain, Pasal "Contempt of Court" RKUHP Dinilai Tak Perlu

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan, jika Pasal 281 dalam draf RKUHP terbaru sebagai upaya menegakkan keadilan agar institusi peradilan bekerja dengan baik, maka perlu dilihat cara-cara lainnya.

Sebab, ada banyak regulasi yang bisa menjadi sarana yang bisa digunakan tanpa menerapkan pasal contempt of court tersebut.

"Karena saya meletakkannya sebagai sarana, bukan tujuan. Sebenarnya ada cara lain yang dilakukan untuk terciptanya menegakkan keadilan," kata Firmansyah dalam diskusi Legal Update yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Menurut dia, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan masih kurang dan banyak yang kecewa dengan putusan hakim di pengadilan.

Di Komisi Yudisial, kata dia, terdapat 700 laporan masuk tentang pengadilan dari masyarakat.

Meskipun belum sepenuhnya terbukti, akan tetapi hal tersebut menjadi sebuah indikasi dan realitas sosial bahwa masih banyak masyarakat yang tak puas dengan kinerja institusi peradilan.

Tidak hanya KY, Ombudsman juga menerima banyak laporan dari masyarakat tentang administrasi peradilan yang mencatat angka yang juga tinggi.

"Kalau RKUHP ini jadi jawaban, tapi saya rasa ini bukan jawaban. Apa betul kekhawatiran kalangan internal pengadilan akan terjawab dengan aturan contempt of court ini? Menurut saya, itu bukan jaminan karena sarana lainnya sudah tersedia," kata dia.

Menurut Firmansyah, dalam rangka menjaga martabat hakim, sudah disiapkan lembaga atau mekanisme khusus, yakni dengan adanya KY sebagaimana dalam Pasal 24B UUD Tahun 1945.

Tugas KY, kata dia adalah memastikan bahwa para hakim bekerja sesuai dengan kode etik.

"Kalau dicek di UU KY Nomor 8 Tahun 2018, disediakan mekanisme khusus yang menjadi tugas KY untuk melakukan semacam advokasi terhadap mereka yang dianggap bertentangan dengan upaya penjagaan harkat dan martabat kehormataan hakim, mereka bisa melapor ke KY dan dimediasi agar keluhan hakim dijembatani," kata dia.

Selain itu, ada juga UU Kekuasaan Hakim Nomor 4 Tahun 2009 yang telah memberi jaminan keamanan terhadap para hakim.

Ini termasuk juga soal RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di legislatif. Terdapat satu bab khusus untuk melindungi hakim, mulai dari keamanan, kode etik, dan lainnya.

"Regulasi-regulasi itu jadi salah satu sarana yang bisa kita lihat sebelum merujuk KUHP yang akan disahkan ini. Kalaupun cara-cara itu kurang, apakah contempt of court itu jadi jawaban?" kata dia.

"Mesti harus ada penyeimbang, bagian-bagian mana yang dianggap resah pengadilan, yang mungkin memunculkan intervensi, chaos, dan sebagainya," tutur dia.

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/03450011/banyak-regulasi-lain-pasal-contempt-of-court-rkuhp-dinilai-tak-perlu

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke