Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Airlangga: Mosi Tidak Percaya Dagelan Politik

Kompas.com - 30/08/2019, 22:26 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Advokasi, Hukum, dan HAM Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar menyebut, mosi tidak percaya sejumlah pengurus pusat partai kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato sebagai dagelan politik yang tidak lucu. 

Mosi tak percaya tersebut muncul dari beberapa pengurus dalam Rapat Pleno dan Harian pada Jumat (30/8/2019) hari ini.

Muslim menyebut, mosi tidak percaya semacam itu tidak pernah dikenal dari sejak Golkar berdiri tahun 1964 sampai saat ini.

Hal itu tidak diatur dalam AD/ART maupun peraturan organisasi partai.

"Dalam AD/ART Partai Golkar yang terdiri dari 98 pasal, tak satu pun mengenal mekanisme mosi tidak percaya kepada ketum," ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat malam.

Baca juga: Airlangga Harap Kursi Golkar di Kabinet Meningkat

Dia menyebut mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistem hukum common law bukan civil law dan Indonesia menganut sistem negara demokrasi Pancasila sehingga semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya.

"Karena segala sesuatu permalasahan partai yang bersifat internal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik sudah ada mekanismenya, yaitu mahkamah partai," kata dia.

Partai Golkar, kata dia, telah mengakomodasi mahkamah partai dalam AD/ART.

Untuk itu, apa pun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan Pasal 32 UU Parpol diselesaikan melalui jalurnya.

"Seingat saya beberapa pengurus pleno atau harian yang melakukan peryataan mosi tidak percaya sudah melakukan langkah berdasarkan AD/ART yaitu Mahkamah Partai. Biarkan saja mahakamah partai yang menilai apakah permohonan yang diajukan melanggar AD/ART atau tidak," ujar Muslim.

"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberapa oleh pengurus pleno maupun harian bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu," kata dia. 

Baca juga: Sejumlah Pengurus DPP Golkar Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada Airlangga

Diberitakan, sejumlah pengurus DPP Golkar menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum GolkarAirlangga Hartarto.

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya lantaran menilai Airlangga telah melanggar sejumlah pasal di AD/ART Golkar, di antaranya ialah menghalang-halangi pengurus untuk masuk ke Kantor DPP Partai Golkar.

"Telah terjadi penguasaan sepihak atas Kantor DPP Partai golkar oleh segelintir pengurus DPP Partai Golkar dengan sepengetahuan saudara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto," ujar pengurus DPP Golkar Sirajuddin Abdul Wahab di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Sejumlah Pengurus DPP Golkar Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada Airlangga

Sirajuddin menambahkan Airlangga juga tak menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada tahun 2018.

Hal itu menurutnya bertentangan dengan Anggaran Dasar pasal 32 Ayat (4) c yang menyatakan Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu setahun oleh DPP.

Selain itu, Sirajuddin menilai Airlangga juga melanggar AD/ART karena tidak menggelar rapat pleno sejak Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com