Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ingin RKUHP Tegas Menghukum Perzinaan Sesama Jenis

Kompas.com - 30/08/2019, 18:03 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR belum satu suara terkait ketentuan pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggota Tim Panja DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan, fraksinya ingin RKUHP juga mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana untuk pelaku perzinaan sesama jenis atau homoseksual.

"(Draf) RKUHP tidak lagi secara eksplisit menyebutkan hubungan seksual sesama jenis. Kami lihat revisi yang dibuat pemerintah, jadi khawatir redaksinya malah mengaburkan substansi yang ada," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

"Maka kami minta pending. Kami minta bicara lagi nanti sama pemerintah," lanjut dia.

Baca juga: PKS Ingin Ancaman Penjara dalam RKUHP Bagi Pelaku Zina Diperberat

Dalam Pasal 417 draf RKUHP per 28 Agustus 2019, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Kemudian dalam Pasal 419 tertulis, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Nasir mengatakan, Fraksi PKS ingin redaksional kedua pasal tersebut kembali ke draf awal RKUHP.

"Kalau draf awal itu secara eksplisit, spesifik disebutkan frasa sesama jenis. Kalau yang sekarang ini 'setiap orang'. Jadi ini kan khawatir mengaburkan substansinya," kata Nasir.

Baca juga: Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan

Diketahui sebelumnya, draf awal RKUHP yang mengatur secara spesifik mengenai pemidanaan terhadap zina sesama jenis sempat menimbulkan polemik.

Pemerintah akhirnya menghapus frasa "sesama jenis" pada pasal perzinaan dan percabulan.

Sebab, ketentuan tersebut mendapat kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil karena dinilai mendiskriminasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

Baca juga: ICJR: Pasal Perzinaan dalam RKUHP Perlu Dihapus

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah saat itu, Enny Nurbaningsih, mengatakan, penghapusan frasa tersebut bertujuan agar undang-undang hukum pidana tidak berkesan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

"Kami kan juga ingin menjaga jangan sampai dalam perumusan itu ada kesan diskriminatif," ujar Enny saat ditemui seusai rapat Panja RKUHP antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

"Kami menjaga rumusan itu ada untuk kepentingan yang lebih besar dan agar tidak dibawa ke MK juga. Karena kalau jatuhnya diskriminasi, pasti larinya (judicial review) ke MK," lanjut dia.

 

Kompas TV Sebanyak 112 anggota jemaah haji kloter 17 Makassar tiba di Masjid Agung Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (30/8) siang. Sementara itu, seorang anggota jemaah haji meninggal di tanah suci.<br /> <br /> Kedatangan jemaah haji asal Palopo yang tergabung di kloter 17, Makassar, disambut sanak keluarga. Sejumlah anggota jemaah haji yang telah berusia lanjut turun dari bus dengan dibopong petugas. Sementara itu, dari total 113 anggota jemaah haji, terdapat satu orang yang meninggal saat menjalani ibadah wukuf di Padang Arafah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com