JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta DPR tidak buru-buru dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Rapat Paripurna 24 September 2019 mendatang.
Pasalnya, ICJR masih menemukan beberapa substansi pasal yang dianggap bermasalah, mulai pasal yang bersifat karet atau multitafsir hingga protensi mengkriminalisasi korban perkosaan.
Ada pula pasal perzinaan yang justru dipandang sebagai pelanggaran terhadap hal privat warga negara.
Pidana Terhadap Agama
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu meminta ketentuan pasal tindak pidana terhadap agama dalam RKUHP dihapuskan.
Baca juga: Dianggap Pasal Karet, Pasal soal Penodaan Agama dalam RKUHP Diminta Dihapus
Menurut Erasmus, ketentuan penghinaan terhadap agama dalam draf RKUHP saat ini bersifat multitafsir.
"Pasal itu bersifat karet makanya kita minta dihapus," ujar Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2019).
Pasal 304 draf RKUHP menyatakan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Baca juga: RKUHP Dinilai Definisikan Makar Jadi Pasal Karet
Erasmus mengatakan, jika pasal tersebut tetap dicantumkan dalam maka sejumlah frasa harus diperjelas agar tidak menjadi multitafsir.
Misalnya terkait frasa "perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama" dan "di muka umum".
Hal ini, kata erasmus, mengacu pada ketentuan tindak pidana penodaan agama dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Baca juga: Ini Alasan Pasal Perzinaan dalam RKUHP Perlu Dihapus
Bahkan menurut Erasmus, substansi tindak pidana dalam PNPS diatur secara lebih jelas ketimbang dalam draf RKUHP.
"Rekomendasi kedua, kita minta itu dikembalikan ke (KUHP) yang lama tapi dengan syaratnya pasal itu diperjelas. Penjelasannya diambil dari UU PNPS 1965. Aturan di PNPS itu kan sebenarnya ketat ya," kata Erasmus.
"Harus diperjelas unsurnya. Jadi yang dimaksud permusuhan itu apa, yang dimaksud sengaja di depan umum itu seperti apa. Lalu yang dimaksud dengan menghina itu apa," tutur dia.
Pasal Perzinaan