Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ingin Ancaman Penjara dalam RKUHP Bagi Pelaku Zina Diperberat

Kompas.com - 30/08/2019, 17:10 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Jamil menuturkan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan sejumlah isu krusial dalam RKUHP.

Nasir mengatakan fraksinya tidak sepakat dengan ancaman pidana pada pasal perzinaan pada draf terakhir RKUHP.

Menurut Nasir, PKS ingin substansi ancaman pidana pasal perzinaan dikembalikan ke draf awal, di mana ancaman pidana bagi pelaku lebih berat.

Baca juga: Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan

"Jadi pemerintah itu merevisi redaksinya, berbeda dari draf awal, hukumannya juga berbeda. Kalau draf awal hukumannya 2 tahun, sekarang yang baru direvisi jadi 1 tahun," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).

Pada draf RKUHP per 28 Agustus 2019, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Ancaman pidana tersebut lebih ringan jika dibandingan dengan draf awal RKUHP. Pada draf per 25 Juni 2019, pelaku tindak pidana zina diancam 2 tahun penjara.

"Ya kami inginnya kembali ke draf awal. Makanya kami meminta agar ini dipending dulu saja," tutur dia.

Selain itu, Nasir juga menyoroti pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana zina.

Baca juga: Dalam RKUHP, Polisi dan Jaksa Berwenang Menindak Berdasar Hukum Adat

Ia lebih sepakat jika pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat mengadukan dugaan tindak pidana perzinaan.

Dalam RKUHP terbaru, tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

"Memang delik aduan itu pemerintah menghilangkan pihak ketiga atau yang berkepentingan. Jadi yang melaporkan itu adalah suami, istri, orang tua, atau anak. Sementara konsep awal enggak begitu, ada juga pihak ketiga," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com