Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Kinerja DPR 2018-2019, 15 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 29/08/2019, 15:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Bambang menyampaikan pidato Hari Ulang Tahun DPR RI ke-74 dan laporan kinerja DPR RI selama tahun sidang 2018-2019.

Dalam pidatonya, Bambang mengatakan, selama tahun sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama presiden 15 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

Bambang mengatakan, 77 RUU yang telah dibahas dan disetujui menjadi undang-undang sejak awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.

Baca juga: Capim KPK Ini Dorong RUU Perampasan Aset

 

Menurut dia, untuk merampungkan sejumlah RUU tersebut, dibutuhkan kerja sama antarlembaga termasuk, presiden dan DPD.

"Pembahasan juga mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk rancangan undang-undang tertentu. Sinergitas antarlembaga, khususnya antara DPR dan presiden, merupakan faktor penting yang memengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi," ujar dia. 

Bambang mengatakan, pada tahun kelima atau tahun terakhir dari periode keanggotaan 2014-2019, ada 12 RUU yang sedang dalam tahap penyusunan mulai dari alat kelengkapan DPR, proses harmonisasi dan tahap pembicaraan tingkat I.

"Dari 12 RUU, ada tujuh dalam proses penyusunan pada anggota dan alat kelengkapan DPR, dua RUU dalam proses harmonisasi di badan legislasi, dan tiga RUU akan memasuki tahap pembicaraan tingkat," kata dia.

Baca juga: Anggota Dewan dari PKS: Seluruh Anggota DPR Harus Oposisi Pemerintah

Selanjutnya, Bambang mengatakan, 15 RUU yang telah selesai dibahas tersebut, terdapat 10 RUU mengenai pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama, dan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com