JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, pertemuan Irjen (Pol) Firli Bahuri ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dengan Zainul Madji ketika menjadi Gubernur Nusa Tenggara Barat, bukanlah pelanggaran kode etik.
Sebab, Kalla mendapatkan informasi bahwa pertemuan itu bagian dari sosialisasi saja.
"Kalau hanya pertemuan secara sosial, main olahraga, orang kan ada praduga tidak bersalah," ujar Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Lagipula, Zainul Madji atau yang populer disapa Tuan Guru Bajang bukanlah tersangka. Oleh sebab itu, pertemuan itu bukanlah sebuah persoalan.
"Selama orang itu tidak bersalah ya kenapa tidak boleh bertemu? Selama dia tidak terkait tentang hukum. Nanti dunia ini terlalu terpencil kalau semua tidak boleh (bertemu)," ujar Kalla.
Baca juga: Akui Pernah Bertemu TGB, Firli: Saya Tidak Langgar Kode Etik
Diketahui, pertemuan Firli dengan TGB yang terjadi pertengahan Mei 2018 itu ditanyakan ke Firli ketika wawancara dan uji publik oleh Panitia Seleksi calon pimpinan KPK di Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara, Selasa siang.
Firli yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan menjabat Kepala Polda Sumatera Selatan itu pun menegaskan bahwa ia tidak melanggar kode etik atas pertemuannya tersebut.
"Saya tidak melanggar kode etik UU Nomor 30 tahun 2002," ujar Firli.
mengenai pertemuan itu sendiri, Firli mengakuinya. Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.
Baca juga: Irjen Firli, Capim KPK yang Punya Harta Lebih dari Rp 18 Miliar
"Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," lanjut dia.
Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan itu terjadi, Firli sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan bahwa Firli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Polda Sumatera Selatan itu tidak melanggar kode etik.
"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuanya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka," lanjut dia.