JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Pimpinan KPK Firli Bahuri menegaskan, dirinya tidak melanggar kode etik selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Hal itu disampaikan Firli saat tes wawancara dan uji publik capim KPK periode 2019-2023 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Saya tidak melanggar kode etik UU Nomor 30 tahun 2002," ujar Firli.
Baca juga: Klarifikasi Ketua KPK soal Pertemuan Deputi Penindakan dengan TGB
Mengenai pertemuannya dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Madji atau Tuan Guru Bajang pada 13 Mei 2018, Firli mengakuinya.
Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.
"Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," ujar dia.
Baca juga: 3 Klarifikasi TGB soal Pemberitaan Divestasi Saham Newmont
Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan itu terjadi, Firli sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan bahwa Firli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Polda Sumatera Selatan itu tidak melanggar kode etik.
"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuanya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu, disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka," lanjut dia.