Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Legislator Tak Hadir dalam Rapt, DPR Dinilai Tak Serius Bahas RUU PKS

Kompas.com - 27/08/2019, 19:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil menilai, DPR tidak serius dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hal ini terbukti dari sedikitnya fraksi DPR dan panitia kerja (Panja) yang hadir dalam rapat pembahasan RUU PKS, Senin (26/8/2019).

"DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dan menganggap bahwa permasalahan kekerasan sesksual yang kerap terjadi pada warga negaranya bukanlah hal yang urgent untuk segera dituntaskan," kata Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Ratna Batara Munti saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Fraksi yang Menolak Pengesahan RUU PKS Dinilai Tidak Konsisten

Berdasarkan hasil pantauan koalisi masyarakat sipil kemarin, hanya 2 dari 12 fraksi yang menghadiri pembahasan. Sedangkan anggota Panja yang hadir hanya 3 orang dari total 26.

Rapat pembahasan pun dimulai tidak sesuai dengan jadwal awal yang sudah ditentukan.

"Pembahasan ini tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota Panja DPR dari jumlah 26 orang Panja, padahal jadwal pembahasan RUU ini telah diagendakan jauh-jauh hari," ujar Ratna.

Menurut Ratna, karena banyak anggota Panja yang tidak hadir, pembahasan RUU pun tidak membawa langkah maju. Rapat tidak menghasilkan apapun hingga kemudian ditutup.

Oleh karena hal tersebut, koalisi masyarakat sipil menuntut sejumlah hal.

Baca juga: Ini 9 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam RUU PKS

Pertama, partai politik melalui fraksi dan Pimpinan DPR diminta supaya memerintahkan anggotanya hadir dalam setiap pembahasan.

Pimpinan DPR juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Panja RUU PKS supaya menghasilkan progres yang signifikan.

"Kami juga meminta Ketua Fraksi untuk memastikan komitmen partai dilaksanakan anggota DPR dalam Panja RUU PKS sehingga janji DPR RI agar RUU ini bisa disahkan sebelum bulan Oktober 2019 dapat disahkan," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com