Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diah Pitaloka Yakin Kasus Nuril Tidak Terjadi Jika RUU PKS Disahkan

Kompas.com - 30/07/2019, 16:59 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, kasus kekerasan seksual yang sulit dibuktikan di pengadilan marak terjadi. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, justru menjadi korban hukum.

Situasi itu terjadi karena belum adanya instrumen hukum yang mengatur jenis-jenis kekerasan seksual secara komprehensif. Salah satu contohnya adalah kriminalisasi yang dialami oleh Baiq Nuril Maqnun.

"Di pengadilan banyak yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan karena terkadang sulit dalam hal pembuktian," ujar Diah dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Terkadang pembuktiannya sulit. Nah, seperti terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril, susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum, akhirnya diambil (dijerat oleh polisi) UU ITE," lanjut dia.

Baca juga: Berkaca pada Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Diminta Evaluasi Jaminan Perlindungan Korban Kelompok Rentan

Kondisi demikian, menurut Diah, menjadi salah satu alasan betapa pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, pada 2012, Nuril yang saat itu menjabat staf tata usaha sebuah sekolah di Nusa Tenggara Barat menerima telepon dari sang Kepala Sekolah bernama Muslim.

Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman tersebut beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Muslim geram. Muslim kemudian melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut sehingga membuat malu keluarganya.

Nuril dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diah menegaskan, semestinya dalam perkara ini, Nuril menjadi korban kekerasan seksual. Namun, ia justru menjadi tersangka melalui instrumen hukum lain.

Apabila saat itu Nuril mau memidanakan tindakan Muslim, pasal-pasal KUHP diyakini tidak dapat dijadikan pisau hukumnya. Sebab pasal KUHP tidak mengatur secara spesifik jenis kekerasan seksual.

Baca juga: LBH APIK Nilai Draf RUU PKS Sudah Sesuai Harapan

Namun apabila RUU PKS sudah disahkan, maka orang-orang seperti Nuril dipastikan dapat memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

"Tren kerasan seksual hari ini yang memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah sampai ke anak-anak, seperti ada pencabulan di TK. Ada juga yang sempat mencuat kasus bully di sekolah secara verbal. Artinya secara verbal, orang melakukan pelecehan tapi dampaknya psikologis," tutur Diah. 

 

Kompas TV DPR mengesahkan persetujuan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran undang-undang ITE, Baiq Nuril. Kini tinggal menunggu Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait pengampunan terhadap Nuril. Dalam laporan pemberian amnesti, Komisi III DPR menilai Baiq Nuril menjadi korban kekerasan verbal dan asusila. Seusai mendengar laporan Komisi III DPR, sidang paripurna menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. Selanjutnya, DPR mengirimkan dokumen terkait pernyataan persetujuan agar presiden dapat menendatangani keppres soal amnesti Baiq Nuril dan segera diterbitkan. Setelah disetujuinya secara aklamasi pertimbangan usulan amnesti atau pengampunan hukuman terhadap terdakwa kasus ITE Baiq Nuril oleh DPR, Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut positif terkait amnesti yang diberikan pada Baiq Nuril. Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan Presiden Joko Widodo akan secepatnya menandatangani keputusan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Moeldoko mengisyaratkan bahwa keputusan pemberian amnesti akan terbit pada Senin, 29 Juli 2019. Bagi Moeldoko, pemberian amnesti untuk Nuril sebagai bentuk bahwa negara hadir merespons masyarakat yang meminta kesetaraan di mata hukum. #BaiqNuril #AmnestiBaiqNuril #Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com