Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kasus "Ikan Asin" Galih Ginanjar, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS

Kompas.com - 12/07/2019, 19:46 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, kasus video "ikan asin" yang menjerat artis Galih Ginanjar dan dua orang lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua, menunjukkan perlunya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam video yang sempat diunggah di akun YouTube Rey Utami, Galih menjelaskan kondisi organ kewanitaan mantan istrinya dengan menganalogikannya seperti bau ikan asin.

Budi mengatakan, istilah dan pernyataan yang dilontarkan Galih termasuk dalam pelecehan verbal, dilakukan tanpa kontak fisik secara langsung.

Akan tetapi, dalam aturan hukum Indonesia, belum ada satu pasal pun yang bisa menjerat pelaku pelecehan semacam ini.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mendefinisikan pelecehan seksual sebatas pada tindakan yang dilakukan dengan melibatkan kontak fisik secara langsung.

Baca juga: Istilah “Ikan Asin” dan Pelecehan Verbal terhadap Perempuan...

“Saya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekeran Seksual segera disahkan agar kasus seperti ini bisa tertangani dengan baik karena kalau tidak, larinya ke ITE terus,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Kasus pelecehan seksual secara verbal atau yang tidak berupa kontak fisik biasanya sulit diperkarakan ke jalur hukum.

Padahal, banyak juga perempuan yang mengalami pelecehan seksual dengan cara ini.

“Justru ini yang sedang diusung Komnas Perempuan karena tidak ada sistem hukum yang mewadahi itu sehingga kasus-kasus ini marak,” kata Budi.

Budi menyebutkan, jika RUU PKS sudah disahkan, semua pelaku pelecehan seksual dapat dijerat hukum, termasuk mereka yang melakukan pelecehan melalui verbal atau kata-kata.

Tidak adanya pasal khusus yang mengatur hal ini menyebabkan jerat pelecehan seksual secara verbal seperti dalam kasus Galih Ginanjar hanya mengandalkan UU ITE.

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Budi mencontohkan, kasus yang menimpa Baiq Nuril Maqnun, perempuan asal Lombok korban pelecehan seksual yang justru menjadi tersangka dalam penyebaran konten berbau pornografi.

“Kasusnya Nuril itu jadi banyak dibelokkan karena yang ingin dilaporkan Nuril kan pelecehan seksual yang sudah berlangsung lama, untuk membuktikan, kan direkam. Begitu direkam, ini berpindah, justru dia yang dikenai pelanggaran ITE,” kata Budi.

“Padahal substansinya itu yang mau diungkap,” lanjut dia.

Baca juga: Tangis Fairuz Saat Mengadu ke Komnas Perempuan karena Kasus Ikan Asin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com