Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Dinilai Mesti Segera Disahkan

Kompas.com - 26/07/2019, 17:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat Baiq Nuril dinilai menjadi pelecut bagi Pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

Direktur LBH APIK Siti Mazumah mengatakan, RUU PKS mesti segera disahkan supaya para korban pelecehan seksual seperti Baiq Nuril mempunyai payung hukum untuk melaporkan apa yang mereka alami.

"Karena banyak perempuan di luar sana yang menjadi korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor karena tidak ada payung hukum," kata Mazumah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, DPR dan Pemerintah Diminta Segera Rampungkan RUU PKS

Mazumah melanjutkan, saat ini juga masih banyak perempuan korban pelecehan seksual yang justru dikriminalisasi karena tidak ada payung hukum untuk melindungi perempuan.

Menurut Muzamah, hal itu disebabkan tidak diakomodirnya pelecehan seksual nonfisik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun undang-undang lainnya.

Muzamah mencontohkan, kasus pelecehan seksual terhadap Nuril belum mempunyai perkembangan berarti karena dinilai tidak ada bukti. Alasannya, Nuril mengalami pelecehan secara verbal berupa ucapan lewat telepon, bukan secara fisik.

"Ternyata dalam undang undang kita tidak mengakomodir adanya pelecehan seksual yang nonfisik padahal kan itu terjadi pada banyak perempuan di luar sana," ujar Mazumah.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Dari Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Saat ini, Nuril tengah menunggu keputusan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, DPR telah menyetujui pertimbangan amnesti yang hendak diberikan.

Kompas TV Berita pertama, DPR mengesahkan persetujuan pemberian amnesti pada Baiq Nuril. Selanjutnya, seorang polisi meninggal dunia pada kebakaran kapal patroli di Makassar. Terakhir, aksi heroik seorang polisi di Bandung jadi viral di media sosial. #baiqnuril #viral #polisibandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com