Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Pemindahan Ibu Kota Belum Tepat Dilakukan Sekarang

Kompas.com - 27/08/2019, 14:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto berpendapat, pemindahan ibu kota tidak tepat dilakukan saat ini.

Sebab, selain pertumbuhan ekonomi sedang melambat dan pemerintah semestinya fokus ke sana, biaya pemindahan ibu kota diyakini akan membengkak dari perencanaan.

"Enggak tepat menurut saya. Ekonomi sedang melambat, gula saja masih impor, beras masih impor, cangkul saja masih impor dan menurut kami anggaran Rp 500 triliun itu pasti lebih. Itu pasti akan membengkak," kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Prediksi Yandri pembiayaan akan membengkak didasarkan pada pembangunan ibu kota akan disertau juga dengan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dari DKI Jakarta.

Baca juga: Komisi II Sebut jika UU Belum Sah, Pembangunan di Ibu Kota Baru Ilegal

Menurut dia, untuk pemindahan ASN tahap pertama, pembiayaannya semestinya ditanggung oleh negara.

"Bagaimana nantinya pergerakan ASN harus dihitung. Berapa tiket yang harus ditanggung oleh negara kalau misalkan selama belum ada tempat tinggal tetap mereka," ujar dia.

Selain itu, Yandri juga menyoroti utang negara yang masih menumpuk, belum lagi masalah kemiskinan yang belum dapat diatasi oleh pemerintahan Joko Widodo.

Baca juga: Kemendagri Siapkan Desain Pemerintahan Ibu Kota Baru

Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah mengatasi permasalahan yang ada terlebih dahulu, barulah memikirkan pemindahan ibu kota.

"Sementara utang kita sangat banyak, negara masih banyak masalah kemiskinan dan sebagainya. Sekali lagi menurut kami, belum saatnya. Jadi kalau ada problem di ibu kota negara, ayo kita atasi dulu," lanjut dia.

Diberitakan, pemerintah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Rencana itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri dan kepala daerah terkait di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Saat ini, pemerintah fokus demi menyiapkan rancangan undang-undang sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara tersebut bersama-sama DPR RI.

Dalam pengumuman itu, Presiden Jokowi mengungkap sumber pendanaan pembangunan ibu kota baru.

"Perlu kami sampaikan, total kebutuhan untuk ibu kota baru kurang lebih Rp 466 triliun," ujar dia.

Baca juga: Status Daerah Khusus Akan Dicabut dari Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah

Nantinya, 19 persen dari kebutuhan pendanaan itu akan berasal dari APBN.

Meski demikian, APBN yang dimaksud, bukan hanya yang bersumber dari anggaran yang dialokasikan khusus bagi pembangunan ibu kota negara.

"Namun berasal dari skema kerja sama pengelolaan aset yang ada nanti di ibu kota baru dengan yang ada di Jakarta," ujar Jokowi.

"(Kebutuhan anggaran) sisanya, berasal dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU dan investasi langsung swasta dan BUMN," ujar dia. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengumumkan sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia. Dua wilayah ini dipilih antara lain karena faktor risiko minimal bencana strategis dari wilayah manapun di Indonesia berlokasi dekat dengan kota yang sudah berkembang yakni Balikpapan dan Samarinda serta memiliki infrastruktur yang relatif lengkap dan lahan yang cukup luas. Pimpinan DPR sendiri telah menerima surat pengantar dari Presiden Joko Widodo terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Surat pengantar pemindahan ibu kota rencananya akan dibacakan pada rapat sidang paripurna. Namun demikian DPR RI masih menunggu pengajuan revisi undang undang mengenai pemindahan ibukota usulan pemerintah. Rencana pemindahan ibu kota dan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur telah resmi diumumkan Presiden Jokowi. Meskipun kajian telah rampung sejumlah masalah masih mengganjal. Kami akan membahasnya bersama Deputi Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi serta Sosiolog Imam Prasodjo. #PemindahanIbuKota #KalimantanTimur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com