JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal wacana ingin bergabungnya Bekasi ke Jakarta dan pembentukan Provinsi Bogor Raya.
Meski tak menyebut langsung daerah-daerah tersebut, akan tetapi Kemendagri menyatakan bahwa kebijakan pemerintah sejak 2014 hingga saat ini terkait pemekaran dan penggabungan wilayah adalah moratorium.
"Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah. Sampai kapan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di kantornya, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Wacana Bekasi Gabung DKI, Ini Syarat Penggabungan Daerah
Keputusan tersebut diambil, kata dia, berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai oleh Wakil Presiden, dengan sekretaris Menteri Dalam Negeri.
Kemudian ditambah oleh unsur pemerintah daerah, dari asosiasi Bupati, asosiasi Gubernur, dan asosiasi Wali Kota.
Ditambah lagi, sejak tahun 2014 terdapat 315 daerah yang mengajukan pemekaran kepada Kemendagri.
Baca juga: Bekasi Ingin Gabung Jakarta, Kemendagri: Pemekaran Wilayah Butuh Dana Besar
"Tapi sebagai ide dan aspirasi masyarakat, gagasan, toh enggak dilarang. Orang berpendapat kan. Tetapi posisi pemerintah hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah itu moratorium," kata dia.
Seperti diketahui, kota Bekasi mengusulkan untuk bergabung ke Jakarta yang dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai Jakarta Tenggara.
Hal tersebut merupakan opsi yang dipilih Pepen, dibandingkan pihaknya harus bergabung dengan Provinsi Bogor Raya yang dicetuskan Wali Kota dan Bupati Bogor.